AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun 2022 hingga 2024 memasuki tahapan penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara tersebut.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, kepada malukuterkini.com di Ambon, Selasa (6/10/2026),, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, terdapat perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.290.594.327,” ujarnya.



Nilai kerugian tersebut mencapai Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah – Branch Office Ambon dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024.

Dengan diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tersebut, hasil perhitungan kerugian keuangan negara menjadi bagian penting bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.

Kejati Maluku selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (MT-04)