AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Semester II Tahun 2026 yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Kamis (8/12/2026).
Keikutsertaan pihak Imigrasi dalam forum strategis tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi lintas lembaga dalam upaya mencegah serta menangani berbagai aktivitas keuangan tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat di wilayah Maluku.
Dalam Rakor tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Abduraab Ely.
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dengan mengagendakan evaluasi perkembangan Satgas PASTI, peninjauan pelaksanaan program kerja, penegasan peran Indonesia Anti-Scam Centre, serta penyusunan langkah penanganan terhadap entitas yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin.
Penanganan kejahatan keuangan di daerah memerlukan wadah koordinasi yang solid untuk melakukan inventarisasi, klasifikasi, analisis, pemantauan, hingga evaluasi menyeluruh atas setiap laporan masyarakat. Langkah preventif dan represif perlu diselaraskan agar penindakan di lapangan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Rakor ini menjadi momentum penting bagi seluruh instansi anggota satgas untuk menyatukan langkah dalam mengusut dan menindak tegas berbagai modus operandi kegiatan keuangan ilegal yang marak beroperasi di Provinsi Maluku.
Berdasarkan data resmi yang dibedah dalam rapat tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre mencatat telah menerima sebanyak 1.877 laporan pengaduan dari masyarakat di Provinsi Maluku.
Dari ribuan aduan tersebut, teridentifikasi lima modus utama yang paling sering dilaporkan, yaitu penawaran jasa periklanan berbasis sistem deposit, skema penawaran pendanaan, tawaran investasi pada sektor pertanian, pemalsuan atau duplikasi penawaran dari investasi yang sebenarnya berizin, serta praktik permainan uang.
Selain memetakan tren pengaduan masyarakat, forum rapat koordinasi tersebut juga secara khusus menyoroti dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh entitas Planet Fitness Walk di Kota Ambon.
Pembahasan intensif antarlembaga dilakukan untuk mengidentifikasi legalitas, mengkaji dampak operasional, serta menentukan tindak lanjut hukum maupun langkah penertiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Abduraab Ely menegaskan jajaran imigrasi berkomitmen penuh untuk mendukung seluruh agenda penegakan hukum dan pengawasan yang digagas oleh Satgas PASTI. Pengawasan terhadap lalu lintas warga maupun potensi keterlibatan pihak asing dalam aktivitas keuangan ilegal menjadi salah satu fokus perhatian instansinya.
“Keterlibatan Imigrasi Maluku dalam kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi melindungi masyarakat dari berbagai ancaman investasi maupun kegiatan keuangan bodong,” tandasnya. (MT-04)

