AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkembangan penyidikan pada Kamis (8/10/2026), penyidik memeriksa seorang saksi berinisial SRT yang diketahui merupakan PPK Perencana.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, mengatakan pemeriksaan terhadap SRT berlangsung sejak pukul 13.00 WIT hingga 15.30 WIT.
“Saksi SRT, PPK Perencana, diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023,” kata Aizit Latuconsina kepada malukuterkini.com, Kamis (8/10/2026).
Pemeriksaan terhadap PPK Perencana menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengurai proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan preservasi jalan tersebut.
Keterangan saksi akan didalami penyidik bersama alat bukti lainnya untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.
Kejati Maluku masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut. (MT-04)

