AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengingatkan para kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, agar berhati-hati dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Peringatan tersebut disampaikan melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOSP yang digelar Kejati Maluku, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Gedung SD Negeri 112 Maluku, Negeri Kaitetu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Leihitu, Usman Samal, S.Pd., para kepala sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Leihitu serta Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Maluku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husein Mukadar, turut hadir sekaligus membuka kegiatan.
Husein memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang dinilai telah memberikan perhatian terhadap penguatan pemahaman hukum bagi para kepala sekolah selaku pengelola anggaran negara di satuan pendidikan.
Menurutnya, Dana BOSP merupakan instrumen penting untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia secara tegas mengingatkan kepala sekolah agar tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah.
“Jangan pernah mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah. Hindari segala bentuk penyalahgunaan keuangan, manipulasi dokumen serta pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya atau praktik-praktik lain yang dapat menimbulkan kerugian negara,” tegas Husein.
Sementara itu, Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026.
Aizit yang mewakili Kepala Kejati Maluku menjelaskan, penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada para kepala sekolah agar lebih cermat dalam mengelola Dana BOSP sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Pengelolaan anggaran sekolah harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun administrasi keuangan,” kata Aizit.
Menurutnya, persoalan hukum tidak selalu muncul karena adanya kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kelalaian dalam administrasi dan pertanggungjawaban keuangan juga dapat berujung pada persoalan hukum.
Karena itu, para kepala sekolah diminta tidak hanya memperhatikan penggunaan dana, tetapi juga memastikan seluruh dokumen dan pertanggungjawaban administrasi dilakukan secara benar.
Aizit juga mengingatkan agar aset sekolah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah maupun keluarganya.
“Banyak kepala sekolah yang terjerat hukum akibat pengelolaan yang tidak benar. Bukan hanya karena mencari keuntungan pribadi, namun tidak sedikit yang lalai dalam melakukan pertanggungjawaban administrasi keuangan, termasuk pemanfaatan aset sekolah untuk kepentingan pribadi kepala sekolah maupun keluarganya,” jelasnya.
Ia menegaskan, kehadiran Kejati Maluku dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran, kewenangan maupun aset negara.
Dalam kegiatan itu, Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Maluku dipimpin Aizit P. Latuconsina selaku ketua tim, dengan menghadirkan Michel Gasperz, dan Mourits Palijama, sebagai narasumber.
Turut hadir Tim Penkum dan Humas Kejati Maluku, di antaranya Ardy, Erwin Amiruddin, Michelle de Fretes dan Khoirul Ilham.
Para narasumber kemudian memberikan materi mengenai aspek hukum pengelolaan Dana BOSP, mulai dari kepatuhan terhadap ketentuan, tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas hingga langkah pencegahan penyimpangan yang dapat berimplikasi pidana.
Para kepala sekolah juga diberikan kesempatan berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam pengelolaan anggaran maupun aset sekolah.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta dalam menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Maluku menegaskan komitmennya mengedepankan edukasi dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya kepada para pengelola anggaran negara.
Kejati Maluku berharap pemahaman hukum yang diberikan dapat menjadi bekal bagi para kepala sekolah untuk mengelola Dana BOSP secara tertib, transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan tanpa menimbulkan persoalan hukum. (MT-04)

