AMBON, MalukuTerkini.com – Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Ambon yang dijadwalkan berlangsung Sabtu (10/10/2026) kini berada di persimpangan konstitusi.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Subhan Pattimahu mempertanyakan dasar penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon serta pergantian lima pimpinan kecamatan di tengah proses tahapan Musda.
Subhan menilai, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dengan merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah, khususnya Bab XV Aturan Peralihan Pasal 75.
“Dalam ketentuan tersebut, Pasal 75 ayat (1) mengatur bahwa kepengurusan DPD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan hingga Pimpinan Desa/Kelurahan yang masa baktinya telah berakhir diperpanjang sampai terselenggaranya musyawarah pada tingkat masing-masing oleh pimpinan partai satu tingkat di atasnya, tanpa perlu pembaruan Surat Keputusan,” ungkap Subhan kepada malukuterkini.com, Kamis (8/10/2026) malam.
Sementara Pasal 75 ayat (2), katanya, mengatur penunjukan Plt pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan maupun desa/kelurahan dapat dilakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya apabila pimpinan partai berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap Peraturan Partai.
Berlandaskan ketentuan tersebut, Subhan mempertanyakan dasar pergantian pimpinan kecamatan di Kota Ambon yang dilakukan ketika tahapan Musda sedang berlangsung.
“Berdasarkan aturan, penunjukan Plt itu ada syaratnya. Misalnya ketua meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah partai, berhalangan tetap, atau melakukan pelanggaran berat terhadap aturan partai,” katanya.
Menurutnya, jika alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka pergantian struktur kepengurusan menjelang Musda patut dijelaskan secara terbuka kepada kader dan peserta Musda.
“Ketika pergantian lima pimpinan kecamatan dilakukan di saat Musda sedang berjalan, bagi kami itu menjadi persoalan yang harus dijelaskan. Sebab, pergantian tersebut tentunya dapat mengubah struktur dan komposisi suara ketika Musda berlangsung,” ungkapnya.
Subhan juga mempertanyakan independensi dan netralitas Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon apabila yang bersangkutan ikut masuk dalam bursa pencalonan Ketua DPD definitif.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan kader karena Plt memiliki kewenangan dalam menjalankan roda organisasi sekaligus berada dalam kontestasi perebutan kursi ketua definitif.
“Ketika seorang Plt kemudian mencalonkan diri, tentu muncul pertanyaan mengenai penggunaan perangkat dan instrumen politik yang ada di Partai Golkar Kota Ambon. Karena itu kami mempertanyakan independensi dan netralitasnya,” ungkapnya.
Ia menilai, seluruh proses Musda seharusnya dijalankan secara transparan, demokratis dan berpedoman pada aturan organisasi.
Subhan juga mempertanyakan status Musda Golkar Kota Ambon yang telah berlangsung pada 30 April 2026.
“Musda tersebut telah berjalan berdasarkan keputusan organisasi, bahkan dalam prosesnya telah muncul keputusan mengenai bakal calon Ketua DPD Golkar Kota Ambon. Namun, pelaksanaan Musda kemudian dihentikan setelah adanya arahan dari DPP Partai Golkar. Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, kami mengikuti arahan tersebut dan Musda kemudian diskors sampai ada petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.
Karena itu, Subhan mempertanyakan dasar dilanjutkannya kembali tahapan Musda dengan proses penjaringan dan pendaftaran bakal calon apabila status Musda 30 April 2026 belum terlebih dahulu diselesaikan secara resmi.
“Status Musda tanggal 30 April 2026 itu seperti apa? Harus ada keputusan resmi melalui forum organisasi yang berwenang. Sampai hari ini status Musda kemarin belum dijelaskan,” tandasnya.
Subhan kemudian membandingkan persoalan di Kota Ambon dengan dinamika yang pernah terjadi di daerah lain di Maluku.
Ia menyebut pernah ada kondisi ketika Plt di tingkat kabupaten melakukan perubahan terhadap pimpinan kecamatan, namun kemudian keputusan tersebut dianulir oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dan struktur sebelumnya dikembalikan.
“Bagi kami, ini menimbulkan pertanyaan apakah ada standar ganda dalam penerapan aturan. Kalau aturan yang sama berlaku untuk seluruh daerah, maka penerapannya juga harus konsisten,” ungkapnya.
Selain persoalan organisasi, Subhan juga menyoroti munculnya isu agama menjelang pelaksanaan Musda Golkar Kota Ambon.
“Partai Golkar menjunjung tinggi kebebasan berpolitik dan demokrasi. Jangan sampai persoalan agama dan ras dibawa ke dalam kontestasi internal partai,” katanya.
Subhan meminta DPD Partai Golkar Provinsi Maluku memberikan perhatian terhadap pernyataan yang dinilai dapat mengganggu suasana demokrasi dan toleransi di internal partai.
Sementara itu, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon, Ely Toisuta, yang dikonfirmasi malukuterkinico melalui telepon terkait polemik posisi Plt, pergantian lima pimpinan kecamatan, status Musda 30 April dan pembukaan pendaftaran baru, tak merenspos. (MT-04)

