AMBON, MakukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022–2024.
Dalam perkara yang diduga melibatkan praktik Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dan penggunaan nasabah topengan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 42,9 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (LHAPKN) kepada Kejati Maluku pada 6 Oktober 2026.
Hasil audit tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada malukuterkini.com di Kantor Kejati Maluku, Rabu (14/10/2026), mengaku penyidik saat ini masih melakukan pendalaman setelah menerima hasil audit tersebut.
“Setelah menerima hasil audit, saat ini penyidik sementara melakukan pendalaman untuk nantinya dilakukan ekspose,” ungkapnya.
Dijelaskan, penyidik sedang mengevaluasi hasil penyidikan dan temuan audit untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, termasuk unsur kerugian keuangan negara.
“Pendalaman tersebut juga menjadi bagian penting dalam menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut,” jelasnya.
Terkait penetapan tersangka, Aizit mengisyaratkan bahwa penyidikan mengarah pada tahapan tersebut. Namun, penyidik masih harus menuntaskan evaluasi dan pendalaman sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Yang jelas, mengarah ke sana untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan di BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, selama periode 2022–2024.
Modus yang diduga digunakan antara lain penyaluran KUR fiktif serta penggunaan nasabah topengan untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan hasil audit BPK RI yang diserahkan kepada Kejati Maluku pada 6 Oktober 2026, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp42,9 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Dengan diterimanya hasil audit, proses penyidikan kini berlanjut pada tahap pendalaman dan evaluasi sebelum dilakukan ekspose perkara.
Langkah penyidik Kejati Maluku dalam mendalami hasil audit tersebut menjadi perhatian publik, terutama untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Penetapan tersangka nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Maluku diharapkan dapat menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Hingga Rabu (14/10/2026), penyidik masih melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap hasil audit tersebut. Belum ada nama tersangka yang diumumkan dalam keterangan Aizit Latuconsina. (MT-04)

