AMBON, MalukuTerkini.com – Aksi pencatutan nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diduga dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Kali ini, nama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardi, diduga dicatut untuk menghubungi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku guna meminta bantuan.

Modus yang digunakan, oknum tersebut menghubungi sejumlah pihak melalui telepon dengan mengaku sebagai Ardi. Kepada Malukuterkini.com, Ardi mengaku pelaku berdalih sedang mengikuti pendidikan, kemudian memanfaatkan alasan tersebut untuk meminta bantuan.

Menanggapi hal itu, Ardi yang saat ini sedang mengikuti pendidikan langsung membantah dan mengingatkan seluruh pihak agar mewaspadai tindakan pencatutan nama tersebut.

Ardi mengaku benar  saat ini sedang mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Pengawas (PKP) namun ia tidak pernah menghubungi siapapun bahkan tidak mengenal pejabat-pejabat apalagi meminta bantuan atau sejumlah uang.

“Saya menyampaikan seluruh pimpinan OPD maupun pihak lain agar tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon dari orang yang mengatasnamakan saya untuk meminta bantuan,” tegasnya kepada malukuterkini.com, Rabu (14/10/2026).

Ardi menegaskan, setiap permintaan bantuan yang mengatasnamakan dirinya perlu dikonfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.

Ardi mengimbau pimpinan OPD maupun masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon dari pihak yang mengaku sebagai dirinya atau pejabat Kejati Maluku lainnya, terlebih jika disertai permintaan bantuan.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan nama dan jabatan pejabat, setiap pihak yang menerima telepon atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kasi Penkum maupun pejabat Kejati Maluku lainnya diminta segera melakukan konfirmasi.

“Konfirmasi dapat dilakukan melalui Call Center Kejati Maluku di nomor +62 811-4789-902,” ujarnya.

Langkah ini penting agar masyarakat maupun instansi pemerintah tidak menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan identitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ardi juga mengingatkan agar setiap permintaan bantuan yang mengatasnamakan pejabat Kejati Maluku tidak langsung ditanggapi sebelum kebenarannya dipastikan melalui saluran komunikasi resmi.

Seluruh OPD di lingkup Pemprov Maluku dan masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan atau mengonfirmasi apabila menemukan indikasi pencatutan nama pejabat Kejati Maluku. (MT-04)