AMBON, MalukuTerkini.com –  Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. ASN yang terbukti terlibat bahkan terancam dijatuhi sanksi pemecatan.

Hal itu ditegaskan Wattimena dalam keterangannya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026).

Wattimena mengaku, pemkot telah menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD), serta Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Hasil pembahasan awal memastikan persoalan dugaan SK bodong kenaikan pangkat memang terjadi. Namun, pemerintah belum memperoleh data pasti mengenai jumlah dokumen yang diduga bermasalah maupun pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Menyikapi masalah dimaksud, Wattimena telah memerintahkan seluruh pimpinan OPD, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan jajaran Pemkot Ambon untuk melakukan inventarisasi terhadap ASN yang diduga memperoleh SK bodong.

“Saya sudah memerintahkan seluruh pimpinan OPD, kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas, dan seluruh jajaran Pemkot Ambon untuk menginventarisasi ASN yang diduga memperoleh SK bodong tersebut,” katanya.

Selain inventarisasi, Wattimena menugaskan Inspektur Daerah Kota Ambon untuk segera melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Pemeriksaan itu, bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan SK bodong, sekaligus menelusuri ASN yang memperoleh dokumen tersebut,” tandasnya.

Ia meminta Inspektorat bekerja dalam waktu yang tidak terlalu lama agar persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan.

“Apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan ASN, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin kepegawaian, tetapi juga menyangkut dugaan pungutan liar, penipuan, serta rusaknya kredibilitas pemerintah di mata masyarakat.

“Jika dalam kasus ini melibatkan ASN, diproses dan dipecat. Ini bukan lagi soal penegakan disiplin. Kalau ASN terlibat, yang pertama dia melakukan pungli, yang kedua penipuan, dan yang ketiga mempermalukan Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.

Ia menyayangkan dugaan praktik tersebut masih terjadi, padahal mekanisme kenaikan pangkat ASN telah diatur melalui sistem administrasi kepegawaian yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses kenaikan pangkat seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari pengajuan persyaratan, pengunggahan dokumen ke sistem, hingga penerbitan persetujuan teknis. Jadi tidak perlu menggunakan cara-cara lain di luar mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya melanggar ketentuan administrasi kepegawaian, tetapi juga mencederai komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sebagai bagian dari upaya mengungkap persoalan tersebut, Wattimena berencana mengumpulkan ASN yang teridentifikasi memperoleh SK bodong untuk meminta penjelasan mengenai proses yang mereka tempuh.

“Langkah itu dilakukan guna mengetahui alasan mereka menggunakan jalur yang diduga menyimpang, padahal mekanisme resmi kenaikan pangkat telah tersedia,” ujarnya. (MT-04)