AMBON, MalukuTerkini.com – Tim gabungan kepolisian dan instansi terkait menggelar razia narkoba di empat Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke yang beroperasi di Kota Ambon, Minggu (18/10/2026) dini hari.

Operasi terpadu yang berlangsung sejak pukul 01.00 hingga 03.00 WIT tersebut menyasar empat lokasi utama, yakni Karaoke Dragon, Karaoke W 08, Karaoke Rajawali, dan Karaoke Grand Palace.

Razia ini melibatkan personel gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, unsur TNI, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya. Petugas menyisir area hiburan dan mewajibkan para pengunjung menjalani tes urine di tempat.

Dari pemeriksaan menyeluruh terhadap para pengunjung dan barang bawaan, petugas tidak menemukan adanya barang haram maupun pengunjung yang positif mengonsumsi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, menjelaskan razia di sejumlah THM ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Ambon.

“THM perlu diawasi secara berkala agar tidak dijadikan ruang bebas bagi peredaran obat-obatan terlarang,” jelas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 ini.

Ia mengatakan, pelaksanaan razia tersebut berjalan lancar berkat sinergi yang kuat antara kepolisian, BNN, TNI, hingga Bea Cukai.

Terkait hasil operasi yang nihil dari temuan barang bukti, Kombes Indera menyambut positif kondisi tersebut, namun ia menegaskan bahwa langkah pencegahan tidak boleh mengendor.

“Tidak ditemukannya narkoba dalam kegiatan ini merupakan hasil positif dari pemeriksaan yang dilakukan. Namun, upaya pencegahan tidak boleh berhenti. Pengawasan harus terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tandas mantan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Banten ini.

Kombes Indera yang pernah menjabat Kapolres Serang ini juga menegaskan pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman narkoba di lingkungan sekitar. (MT-04)