AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerataan akses terhadap bantuan hukum masih menjadi tantangan dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Persoalan ini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Diskusi Strategi Kebijakan mengenai analisis dan evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara daring, Senin (19/10/2026).
Diskusi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat tersebut mengangkat tema “Bantuan Hukum Terstandarisasi: Menguatkan Jalan Menuju Keadilan yang Merata”.
Forum ini menjadi ruang untuk mengkaji pelaksanaan standar layanan bantuan hukum, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta membahas langkah perbaikan agar layanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
Salah satu persoalan yang mengemuka ialah kesenjangan akses bantuan hukum antarwilayah, disertai tantangan keterbatasan anggaran dan belum optimalnya penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keberadaan regulasi perlu diikuti pelaksanaan yang efektif agar masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dapat memperoleh bantuan hukum sesuai kebutuhannya.
Kualitas layanan juga menjadi aspek penting dalam evaluasi. Standar layanan menjadi acuan bagi penyelenggara bantuan hukum dalam menjamin kepastian prosedur, kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Penerapan standar secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, membuka diskusi yang diawali dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir.
Sejumlah narasumber dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, organisasi bantuan hukum, peradilan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut memberikan perspektif mengenai implementasi kebijakan tersebut.
Pembahasan juga menyoroti peran BPHN dalam menyempurnakan regulasi teknis, memberikan asistensi penyusunan standar operasional, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan dan pelaksanaan, sekaligus menjadi dasar perbaikan kebijakan bantuan hukum.
Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, pembahasan ini relevan sebagai bahan pengayaan perspektif dalam pelaksanaan tugas pembinaan hukum dan peningkatan akses keadilan.
Evaluasi kebijakan diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperbaiki kualitas layanan, memperluas jangkauan bantuan hukum, dan memastikan masyarakat memperoleh hak atas bantuan hukum secara adil dan akuntabel. (MT-04)
