AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, segera memasuki tahapan penting.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus proyek senilai Rp 6,17 miliar tersebut.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, saat dikonfirmasi malukuterkini.com, Senin (19/10/2026), mengaku penyidik sementara mempersiapkan agenda gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kasus air bersih Siwang, persiapan untuk dijadwalkan gelar penetapan tersangka,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998ini.
Ia menjelaskan, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat ahli untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
“Mereka berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli konstruksi, ahli BPK, dan ahli pidana,” jelas mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Waddireskrimum) Polda Jawa Tengah ini.
Dikatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah tahapan gelar perkara terlaksana.
“Saat ini, sebagian penyidik masih menjalankan kegiatan penanganan perkara lain bersama BPK di Jakarta,” kata mantan Kapolres Banggai ini.
Senagaimana diketahui, perkara ini menjadi perhatian karena pembangunan sarana air bersih yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat diduga tidak diselesaikan sesuai ketentuan, sementara pembayaran pekerjaan disebut telah mencapai 100 persen.
Proyek tersebut terdiri atas dua paket pekerjaan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dengan total anggaran sekitar Rp6,174 miliar.
Rinciannya, sebesar Rp1,2 miliar bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021, sedangkan Rp4,974 miliar lainnya berasal dari pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan anggaran.
Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah Handoyo, yang disebut sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan yang bersumber dari pinjaman PT SMI.
Proyek tersebut berlangsung saat Mat Marasabessy menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku. Sementara itu, Nur Madras disebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kendati demikian, jabatan dan keterlibatan seseorang dalam pelaksanaan proyek tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan keputusan dalam gelar perkara. (MT-04)
