AMBON, MalukuTerkini.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama personel gabungan TNI, Polisi Militer, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggerebek sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (20/10/2026).
Kendati demikian, dalam penggerebekan tersebut, Polisi tidak menemukan orang yang dicari maupun barang bukti narkotika.
Operasi gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan itu merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Prioritas ke-4 Kapolri yaitu penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan operasi, rumah yang menjadi sasaran penggerebekan disebut sebagai kediaman Sarit Hurasan alias Ade Gele. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan guna menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Namun, saat persoel gabungan tiba, orang yang dicari tidak berada di tempat. Penggeledahan yang dilakukan petugas juga tidak menemukan barang narkotika maupun senjata tajam.
Meski tidak menemukan orang yang dicari dan barang bukti, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran narkotika sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan bagian penting dari penguatan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang berdampak luas.
“Setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelaku tindak pidana, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” tandasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan serta masa depan generasi muda, sehingga penanganannya membutuhkan langkah yang konsisten dan terukur dari aparat penegak hukum.
Operasi tersebut melibatkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Satresnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Satuan Brimob, Direktorat Samapta, Bidang Propam, serta Bidang Humas Polda Maluku.
Dukungan juga diberikan personel Polisi Militer Kodam XV/Pattimura, Polisi Militer Kodaeral IX Ambon, dan BNN Provinsi Maluku. Keterlibatan lintas instansi ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Kombes Indra memegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi aparat penegak hukum, sinergi antarlembaga, serta dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar dan dapat diverifikasi. (MT-04)
