AMBON, MalukuTerkini.com – Penelusuran status aset tanah yang tercatat sebagai milik Pengadilan Tinggi Ambon menjadi fokus koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama jajaran Pengadilan Tinggi Ambon dan tim auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Selasa (20/10/2026).
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut reviu untuk memperjelas riwayat penyerahan aset dan memastikan ketertiban administrasi Barang Milik Negara (BMN).
Pembahasan berfokus pada penelusuran dokumen pendukung yang dapat menjelaskan riwayat pengalihan aset tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan, tanah dimaksud tidak tercatat dalam daftar aset Kanwil Kemenkum Maluku, sementara dokumen riwayat tanah yang dibutuhkan belum ditemukan dalam arsip kantor wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Farida Wahid, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung proses klarifikasi dengan memberikan informasi yang tersedia.
Dukungan ini menjadi bagian dari upaya bersama agar penelusuran riwayat aset dilakukan secara cermat berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Tinggi Ambon akan melanjutkan penelusuran dokumen bersama Perwakilan BPKP, mengingat catatan inventarisasi lembaga tersebut menjadi salah satu rujukan dalam mengklarifikasi riwayat aset.
Koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperjelas riwayat administrasi dan status aset tanah tersebut. Kemenkum Maluku berkomitmen mendukung proses klarifikasi sesuai informasi dan dokumen yang tersedia, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan BMN. (MT-04)
