AMBON, MalukuTerkini.com – Delapan personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku dipecat dari dinas Kepolisian.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  tersebut dipimpin langsung Komandan Satbrimob Polda Maluku, Kombes Pol Tedy Purnanto  di lapangan Markas Komando Satbrimob Polda Maluku, Ambon,Rabu (21/10/2026).

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia dan dihadiri para Komandan Batalyon (Danyon) Pelopor, pejabat utama (PJU) Satbrimob Polda Maluku, serta para perwira.

Dalam arahannya, Kombes Pol Tedy Purnanto menegaskan, keputusan pemberhentian terhadap delapan personel tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara instan.

“Prosesnya telah melalui tahapan panjang, mulai dari pembinaan hingga persidangan disiplin dan kode etik profesi Polri,” tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini.

Menurutnya, pelaksanaan PTDH bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata penegakan aturan sekaligus peringatan bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Upacara PTDH yang kita laksanakan ini secara in absentia bukanlah sebuah seremonial belaka, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran nyata bagi seluruh personel Satbrimob Polda Maluku,” ungkap mantan Komandan Satuan (Dansat) Wanteror Pasukan Gegana Korps Brimob Polri ini.

Ia menjelaskan, seluruh proses telah dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan aturan demi menjaga kehormatan dan marwah institusi Polri.

“Memang berat harus kehilangan delapan anggota. Namun, sebagai pimpinan, dirinya berkewajiban menegakkan aturan dan kode etik profesi Polri tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga kedisiplinan internal,” jelas mantan Kapolres Solok Selatan ini.

Delapan personel Satbrimob Polda Maluku yang diecat yaoti AKP Arivin Waknubun, Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala. (MT-04)