AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2007–2010 senilai Rp1,32 miliar hingga kini terus bergulir di Ditreskrimsus Polda Maluku.
Saat ini, penyudik sementara menunggu pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Langkah koordinasi dan persiapan ekspose bersama BPK RI terus dimaksimalkan oleh tim penyidik guna mendukung proses pembuktian yang profesional dan akuntabel.
Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara adil berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Berdasarkan data penanganan perkara, anggaran pembangunan fasilitas dinas tersebut tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Satuan Kerja Polnam periode 2007–2010 dengan alokasi mencapai Rp1.328.947.800. Meski demikian, kepolisian mengingatkan bahwa total anggaran dalam RKA-KL tidak bisa langsung disimpulkan sebagai jumlah kerugian negara sebelum hasil audit resmi dikeluarkan BPK RI.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, mengaku penyidik terus menjalin komunikasi aktif dengan lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Polnam Tahun Anggaran 2007–2010 masih berjalan. Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” ungkap Handy dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 itu menjelaskan, langkah koordinasi ini sangat krusial agar seluruh penanganan perkara dilakukan secara cermat. Pembuktian tindak pidana korupsi membutuhkan ketelitian tinggi serta dasar hukum yang kuat di setiap tahapannya.
“Penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan proses pembuktian yang menyeluruh. Karena itu, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, termasuk koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” jelasnya,
Dikatakan, penyidik akan melanjutkan proses sesuai perkembangan penanganan perkara, dengan tetap mengedepankan kecukupan alat bukti dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum. (MT-04)
