BULA, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku turut melakukan pendampingan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon di Bula, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Muhammad Miftah TR Wattimena dan dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, tim Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku, serta unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Wattimena menegaskan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan perizinan usaha.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan jalur laut untuk mencegah tindak pidana penyelundupan manusia serta perlindungan masyarakat dari praktik pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, menegaskan pengawasan orang asing harus terus dilaksanakan, termasuk di sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) di SBT, guna memastikan keberadaan serta aktivitas WNA sesuai dengan izin yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Jose Rizal, mengaku kehadiran Imigrasi Maluku merupakan bentuk pendampingan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pengawasan orang asing.
Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antara Imigrasi, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin kuat dalam melakukan deteksi dini, bertukar informasi, serta menindaklanjuti indikasi pelanggaran keimigrasian.
Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten SBT. (MT-04)
