BULA, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melaksanakan operasi gabungan keimigrasian di Kabupaten Seram Bagian Timur, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA), serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.
Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait, termasuk Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten SBT.
Keterlibatan berbagai instansi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pengawasan orang asing di wilayah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada dua lokasi perusahaan, yakni PT. Citic Seram Energy Limited yang bergerak di bidang minyak dan gas serta PT. Gwenelda Prima Utama yang bergerak di bidang usaha perkayuan. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi pertama, tidak ditemukan tenaga kerja asing yang sedang bekerja saat operasi berlangsung.
Sementara itu, di PT. Gwenelda Prima Utama, tim menemukan satu warga negara asing berkewarganegaraan Tiongkok yang bekerja dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, dokumen yang bersangkutan dinyatakan lengkap dan masih berlaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.
Pelaksanaan operasi gabungan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan koordinasi ant instansi yang terlibat.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Maluku bersama Timpora mendorong pengawasan orang asing secara berkala sebagai langkah preventif untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, sekaligus memperkuat sinergi pengawasan di Kabupaten SBT. (MT-04)
