Ini Alasan Wali Kota Ambon Ajukan PSBB

AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengajukan usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Usulan itu sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maluku, Senin (27/4/2020) untuk nantinya dilanjutkan ke Menteri Kesehatan.
Wali Kota kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (28/4/2020) mengaku usulan pemberlakuan PSBB tersebut diajukan dengan berbagai alasan.
Berbagai alasan tersebut, diantaranya hingga Selasa (28/4/2020) tercatat sebanyak 16 orang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil uji PCR, sementara 8 orang diantaranya sudah sembuh.
“Saat ini Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Ambon tercatat 10 orang. Kita lagi menunggu proses pemeriksaan hasil swab dari 18 orang yang positif berdasarkan rapid test. Kita memang terlambat karena reagen untuk swab habis di Gugus Tugas Provinsi Maluku sehingga kita masih menunggu,” ungkapnya.
Ia mengatakan dari segi pendekatan kualitatif maka penyebaran Covid-19 di Kota Ambon sudah masuk klaster ketiga.
“Klaster pertama itu, dibawa oleh pendatang dari luar daerah. Klaster kedua itu terjadi trasmisi lokal didalam keluarga dari pendatang tersebut. Sekarang ini sudah terjadi hingga klaster ketiga yaitu dari keluarga pendatang tersebut menyebar ke tetangga lalu ke teman yang lain. Ini yang berbahaya sehingga harus diantisipasi,” katanya.
Dijelaskan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) maka Ambon juga sudah masuk zona merah Covid-19.
“Sesuai Keputusan Menkes itu Ambon masuk zona merah. Selain itu, karena Kota Ambon kecil, belum lagi sarana prasarana tersedia, sehingga kita dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Maluku telah mengajukan kalau boleh Ambon diperlakukan secara khusus untuk pemberlakuan PSBB tersebut,” jelasnya.
Wali Kota mengaku secara kuantitatif memang belum banyak warga yang terpapar Covid-19 seperti daerah lain tetap secara kualitatif maka tingkat penyebaran sudah tinggi, apalagi kota kecil dan jumlah penduduk yang padat.
“Kita juga mengkaji kriteria PSBB berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Untuk kebutuhan dasar itu kita sudah perhitungkan, kesiapan keuangan daerah juga juga siap, karena seluruh kegiatan fisik tahun anggaran 2020 ditangguhkan, Kesiapan pelaksanakan juga sudah siap karena fakta menunjukkan kita sudah melaksanakan. Tidak ada lagi penerbangan dan pelayaran penumpang yang menyinggahi Ambon. PSBB juga merupakan keputusan yuridis yang menjadi dasar agar aparat keamanan bertindak lebih tegas,” ungkapnya.
Ia menambahkan usulan pemberlakuan PSBB sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maluku, untuk nantinya dilanjutkan ke Menteri Kesehatan. “Menkes dan tim akan kaji. Jika disetujui maka siap dilaksanakan, namun jika belum disetujui maka kita akan sesuaikan,” katanya. (MT-05)
Komentar