Sekilas Info

Gubernur Maluku: Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan Saat Pilkada

AMBON - Gubernur Maluku, Murad Ismail mengingatkan semua pihak agar pelaksanaan pentahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 di Maluku wajib menerapkan protokol kesehatan.

Terutama pilkada yang akan digelar di empat kabupaten di Provinsi Maluku pada Desember 2020 nanti.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Maluku dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Pemerintahan Saleh Thio pada Acara Launching Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung secara virtual di Swiss-Belhotel Ambon, Selasa (7/7/2020).

"Pemda dan pihak penyelenggara harus dapat memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan dan bebas Penularan Covid-19," tandas Gubernur.

Ia mengharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten dalam pelaksanaan tahapan Pilkada hendaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten masing-masing.

“Koordinasi juga dilakukan dengan Gugus Tugas Provinsi, yang berwenang menangani permasalahan Covid-19 yang bersifat lintas kabupaten/kota,” katanya.

Mengingat status Penularan Covid-19 pada kabupaten/kota yang berbeda-beda, Gubernur juga meminta agar pemerintah kabupaten dapat mendukung KPU dan Bawaslu dalam rangka pemanfaatan  teknologi informasi dan komunikasi yang melibatkan banyak orang, misalnya melakukan rapat-rapat koordinasi secara virtual, pertemuan-pertemuan, kampanye dan lain sebagainya.

Hadir dalam acara Launching Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin, Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar, Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XVI/Pattimura Brigjen TNI Erwansyah, Wakajati Maluku Undang Mangopal, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly dan Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!