Terdakwa Kasus BNI Beberkan Perbuatan Faradiba

AMBON - Sidang kasus pembobolan dana pada BNI Cabang Ambon kembali digelar Jumat (17/7/2020) malam.
Dipimpin Hakim Ketua Pasti Taringan, sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon secara virtual.
Terdakwa wanita mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Ambon dan terdakwa pria mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIA Ambon.
Para terdakwa yang dihadirkan JPU Achmad Attamimi, I Gede Widhartama, Wahyudi Kareba dan Novi yaitu Faradiba Jusuf, Soraya Pelu, Marce Muskitta, Krestiantus Rumahlewang, Joseph Resley Maitimu dan Andi Yahrizal Yahya. Masing-masing terdakwa didampingi juga oleh tim penasehat hukumnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Soraya Pelu, Marce Muskitta, Krestiantus Rumahlewang, Joseph Resley Maitimu, Andi Yahrizal Yahya dan Soraya Pelu membeberkan perbuatan Faradiba.
Para pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) yaitu Marce Muskitta, Krestiantus Rumahlewang, Joseph Resley Maitimu maupun Andi Yahrizal Yahya mengaku transferan uang yang dilakukan atas permintaan terdakwa Faradiba.
Para terdakwa mengakui perbuatan mereka tidak sesuai dengan SOP BNI yaitu melakukan transfer uang tanpa fisik sehingga mengakibatkan terjadi kekurangan kas BNI.
Sementara itu, terdakwa Soraya Pelu menjelaskan seluruh uang yang diambil pada BNI kas Mardika dan BNI unpati semuanya telah diserahkan kepada terdakwa Faradiba.
Faradiba sendiri mengakui akan perbuatannya. Ia mengaku memberikan fee atau imbalan kepada para terdakwa pimpinan KCP yang melakukan transferan uang terhadap dirinya.
Dihadapan hakim, seluruh terdakwa mengaku akan perbuatan dan mengaku menyesal karena telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan SOP BNI yaitu melakukan transfer uang tanpa fisik sehingga mengakibatkan terjadi kekurangan tersebut.
Usai mendengar semua pengakuan para terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (MT-04)
Komentar