Sekilas Info

Miliki Sabu, Warga Ambon Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON – Akibat memiliki sabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Lilia Heluth menuntut Vicky Abrizon Matitakapa, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu, dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin oleh majelis hakim Jenny Tulak Cs. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Ronald Salawane.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun di potong masa tahanan," tandas JPU saat membacakan tuntutan, Kamis, (8/10/2020).

Pria 24 tahun yang berdomilisi di Batumeja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu satu paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,17 gram agar disita untuk dimusnahkan.

Sebelumnya,  dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat 31 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 Wit di Kamar 405 Hotel Atlantik, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi terkait terdakwa memiliki narkoba.

Saat ditangkap terdakwa memiliki satu pake sabu dalam plastik klem kecil. Dia mengaku mendapat sabu itu dari Rian dengan harga Rp 500 ribu.

Terdakwa berencana memakai sabu tersebut bersama temannya di kamar hotel. Dia juga mengaku telah mengomsumsi narkoba sejak 2017. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!