4 Pemilik Ganja Sintetis Dibekuk BNNP Maluku

AMBON - Penyelundupan tembakau gorila atau ganja sintetis sebanyak 152 Gram yang dikirim melalui jasa pengiriman berhasil diungkap.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Maluku.
Empat penyelundup tersebut masing-masing berinisial MT, DM, AS dan AT.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Jafriedi kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10/2020) menjelaskan, keempat orang yang ditangkap, merupakan hasil operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir terhitung sejak September-Oktober 2020.
“Selain sabu kasus kasus tembakau sintetis juga diungkap atas kerjasama dan sinergi dengan Kanwil Bea Cukai Maluku dengan motif penyelundupannya menggunakan jasa pengiriman pada tiga TKP dengan jumlah barang bukti sebanyak 152 gram,” jelasnya.
Jafriedi membeberkan, awal pengungkapan penyelundupan ini Selasa (15/9/2020) saat petugas mendapat informasi adanya paket kiriman yang mencurigakan pada salah satu jasa pengiriman di Kota Ambon.
Paket kiriman itu diduga berisi barang haram dan ketika mendapat informasi itu kemudian dilakukan. Saat dibuntuti ternyata barang tersebut diambil oleh tersangka MT bersama salah seorang rekannya.
Saat itu langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan sehingga berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 gram tembakau sintetis.
"Selanjutnya Senin (5/10/2020), petugas kami mendapat informasi kemudian membuntuti kurir yang yang akan mengantarkan paket. Saat berada didepan Kantor Dinas PUPR Maluku tersangka DM saat itu keluar dan kemudian mengambil paket. Saat itulah anggota menangkap dan melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 27 gram tembakau sintetis. Dan pada Jumat (9/10/2020), dua tersangka AS dan AT berdasarkan informasi mendatangi kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket yang ternyata barang haram sebanyak 105 gram tembakau sintetis," jelasnya.
Ia menambahkan, pasca penangkapan empat tersangka dari tiga TKP ini maka BNNP Maluku sementara melakukan pengembangan dan pemeriksaan guna mengungkap pemasok tembakau tersebut ke Maluku yang dicurigai sudah beroperasi lama. (MT-04)
Komentar