Sekilas Info

29 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di SBB

AMBON - Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) melakukan rekonstruksi kasus kekerasan bersama menyebabkan matinya orang, Rabu (4/11/2020).

Rekonstruksi berlangsung di Mapolres SBB sejak pukul 11.50 - 13.30 WIT dengan memperagakan sebanyak 29 adegan.

Pelaksanaan rekonstruksi kasus kekerasan Bersama dengan tersangka VT, YP dan VP yang mengakibatkan korban luka VT (yang juga tersangka) dan  meninggal berinisial ASL dan YL dengan TKP di Dusun Translok Desa Eti Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB,  12 Oktober 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Pieter Fredy Matahelumual langsung memimpin jalannya proses rekonstruksi tersebut.

"Jadi untuk kegiatan rekonstruksi kasus Penganiaaan maupun penganiayaan yang menyebabkan matinya orang yang terjadi di Dusun Translok Desa Eti. Kami dari Satreskirm Polres SBB telah melakukan rekonstruksi atas kasus tersebut. Rekonstruksi yang kami lakukan adalah bagian dari proses penyidikan yang sementara dilakukan. Jadi ada tiga peristiwa yaitu kekerasan bersama terhadap orang dengan korban VT, kemudian penikaman atau penganiyaan mengakibatkan matinya orang dengan korban ASL, serta kekerasan bersama mengakibatkan korban YL meninggal dunia. Rekonstruksi tidak dilakukan di TKP sebenarnya karena kami mempertimbangkan situasi keamanan," jelas Matahelumual dalam keterangan tertulisnya, yang diterima malukuterkini.com, Rabu (4/11/2020).

Pada pelaksaan rekonstruksi juga turut hadir JPU Kajari SBB Faridz Destrarasta dan penasehat hukum para tersangka Alfaria Laturake .

"Terdapat 29 adegan sejak awal VT  datang dan melintas translok kemudian dicegat berujung sampai peristiwa pembacokan terhadap saudara Yames dan rangkaian kejadian. Sementara untuk saksi  yang hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi adalah kurang lebih 15 orang,” ungkapnya.

Ia menambahkan tujuan dilaksanakannya rekonstruksi saat ini agar memperagakan adegan/peran masing-masing pelaku sesuai dengan fakta/peristiwa yang terjadi.

Sebagaimana diketahui, tersangka  VT dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, tersangka YP dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman 5 tahun sementara YP dan VP juga dijerat pasal 170 ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 12 tahun. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!