Sekilas Info

Usai Ditangkap Di Jambi, Terpidana Korupsi WFC Namlea Tiba Di Kejati Maluku

TIBA DI KEJATI - Muhammad Ridwan Pattilouw (tengah) terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II Tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru tiba di Kejati Maluku, Jumat (13/11/2020). Ia ditangkap di Jambi, setelah masuk dalam daftar buronan jaksa sejak Agustus 2020.

AMBON - Muhammad Ridwan Pattilouw, terpidana  kasus korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II Tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru tiba di Kejati Maluku, Jumat (13/11/2020).

Pantauan malukuterkini.com, terpidana dikawal tim Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku tiba pukul 07.45 WIT dengan menggunakan mobil tahanan DE 8478 AM.

Terpidana yang mengenakan rompi merah langsung digiring ke dalam kantor Kejati Maluku untuk penyerahan ke JPU guna selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon.

Site Engineer CV Inti Karya / Konsultan Pengawas proyek ini buron sejak Agustus 2020 lalu dan kemudian ditangkap oleh tim tabur  Gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejati Maluku di Jalan Sultan Thaha RT. 017  Desa Beringin Kecamatan Pasar Jambi  Provinsi  Jambi,  Rabu (11/11/2020)   dan tiba di Bandara Pattimura Ambon, Jumat (14/11/2020 ) sekira pukul 07.00 WIT dengan penerbangan Batik Air.

Untuk diketahui terpidana  dieksekusi guna menjalani pidana penjara  selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidiar 4 (empat bulan)  kurungan  sesuai putusan Pengadilan Tipikor  pada  Pengadilan Tinggi Ambon  No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON,  tanggal 10 Pebruari 2020. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!