Gubernur Murad Ismail Jadi Orang Pertama Di Maluku Divaksin Covid-19

AMBON – Gubernur Maluku Murad Ismail menjadi orang pertama di Provinsi Maluku yang divaksin Covid-19.
Proses vaksinasi berlangsung di RSUP Johannes Leimena, Ambon, Jumat (15/1/2021).
Sebelum divaksin Gubenur menjalani pemeriksaan screaning meja pertama, kedua, ketiga hingga ke meja ke empat.
Saat pemeriksaan awal Gubernur nyaris tidak divaksin karena hasil pemeriksaan tekanan darah mencapai 153/88.
Pasalnya standar tekanan darah pelaksanan vaksin 140/90 namun setelah diberikan kesempatan beristirahat dan kembali melakukan pemeriksaan tekanan darah dengan hasil hasil 130/80 dan diizinkan untuk menerima suntikan vaksin di meja ke tiga.
Usai Gubernur Maluku disusul Sekda Maluku Kasrul Selang, Sekretaris Umum Sinode GPM Pendeta E Maspaitella, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Agus Rohman, Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakabuw, Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen TNI Zainul Muttaqien, Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Antonius Wantri, Kepala BIN Daerah Maluku Brigjen TNI Jimmy Aritonang, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Djunaidi disusul juga Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sapuan dan sejumlah pejabat lainnya.
Sebagaimana diketahui, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi para penerima vaksin harus melewati 4 meja.
Alur 4 meja ini telah tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen P2P Muhammad Budi Hidayat pada 2 Januari 2021. Dalam prosesnya, berikut ini alur pelayanan penyuntikan vaksin Covid-19 di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lain, maupun pos pelayanan vaksinasi;
- Meja Pertama
Meja pertama untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi data. Rinciannya, pelayanan di meja pertama yaitu:
- Petugas memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan nomor urutan kedatangan
- Petugas memastikan para penerima vaksin menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan.
- Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi (pada komputer/laptop/HP) atau secara manual yaitu dengan menggunakan daftar data sasaran yang diperoleh melalui aplikasi Pcare Vaksinasi yang sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan.
- Meja Kedua
Di meja ini, petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana.
Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah. Setelah pemeriksaan, selanjutnya data skrining akan diinput petugas, jika input online tidak bisa maka hasil skrining dicatat untuk kemudian diinput setelah ada koneksi internet.
Nantinya berdasarkan data yang diinput akan keluar rekomendasi hasil apakah sasaran penerima bisa lanjut vaksinasi atau tidak atau harus ditunda. Jika harus ditunda, maka petugas menyampaikan akan ada notifikasi SMS blast ulang atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan pengisian keputusan hasil skrining oleh petugas. Jika saat skrining terdeteksi penyakit tidak menular atau adanya infeksi Covid-19, maka pasien dirujuk ke Poli Umum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di meja 2, petugas juga akan memberikan penjelasan singkat mengenai vaksin yang diberikan, manfaat dan reaksi simpan (KIPI) yang mungkin terjadi dan penanganannya.
- Meja Ketiga
Selanjutnya, di meja ketiga ini dilakukan penyuntikan vaksin. Untuk vaksin mutidosis petugas menuliskan tanggal dan jam dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial vaksin.
Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman. Petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo.
Memo diberikan kepada sasaran penerima untuk diserahkan kepada petugas di Meja 4.
- Meja Keempat
Dilakukan pencatatan saat berada di meja keempat.
Petugas mempersilahkan sasaran untuk menunggu 30 menit sebagai antisipasi bila ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
KIPI bisa diartikan sebagai setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin. Nantinya penerima vaksin diberikan kartu vaksinasi dan penanda edukasi pencegahan Covid-19. Kartu vaksinasi berupa manual dan atau elektronik.
(MT-04)
Komentar