Sekilas Info

Warga Gunung Nona Dihukum Lima Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Fendri Teurupun alias Fendi, Warga Kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Hukuman terhadap terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, disampaikan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan berat dan terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Menyatakan, terdakwa Fendri Teurupun alias Fendi bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam amar tuntutan dan dakwaan JPU. serta memvonis terdakwa supaya dipenjara selama lima tahun, dipotong masa tahanan selama terdakwa berada di tahanan,” ungkap ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan saat membacakan amar putusannya, dalam sidang yang disaksikan langsung, kuasa hukum terdakwa, Dominggus Huliselan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Chaterina Lesbata yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam  tahun dalam sidang yang berlangsung, Kamis (4/2/2021).

Hakim menyampaikan hal meringankan  terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa menyesali perbuatannya  dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan  terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pria 19 tahun ini diancam bersalah oleh JPU lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain yang menyebabkan meninggalnya korban.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini supaya menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam  tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP,” ungkap JPU dalam amar tuntutan saat itu.

JPU dalam tuntutannya saat itu menyampaikan, tindak  pidana yang dilakukan terdakwa terjadi, Sabtu (8/8/2020), sekitar pukul 13.00 WIT, tepatnya di dalam kamar kos milik pacar terdakwa di kawasan rumah tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Awalnya, korban Markus Laimeheriwa  yang tinggal di Desa Passo ini,  pergi ke kamar milik saksi Joice Natalia Laimeheriwa alias Joice, karena saksi merupakan keluarga korban . Saat korban mengetuk pintu kamar kos, terdakwa sedang makan bersama saksi. Korban yang tidak mengetahui maksud apa terdakwa ada di dalam kamar saksi. “Dari situ, korban tanya kepada terdakwa, ada hubungan apa sampai ada di kamar saksi, terdakwa menjawab kalau dia adalah pacar saksi,” jelas  penuntut umum dalam berkas perkara tersebut.

Selanjutnya, tanpa bicara banyak, korban bersama temannya memukul terdakwa sebanyak satu kali. Karena panik, terdakwa mengambil sebilah pisau di dalam kamar kemudian menikam rusuk korban.

Setelah menikam korban, terdakwa lalu melarikan diri, sedangkan korban, dibawa ke RS Bhayangkara Polda Maluku  Tantui, untuk dilakukan pengobatan. Sayangnya selang satu minggu kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. (MT-04).

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!