Sekilas Info

Kasus Repo Bank Maluku, Rolobessy & Thenu Mulai Diadili

AMBON - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada Kantor Pusat Bank Maluku tahun 2011 - 2014 mulai diadili.

Keduanya adalah Idris Rolobessy (mantan Direktur Utama Bank Maluku) dan Izaac Balthazar Thenu (mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/2/2021) dipimpin Hakim Pasti Tarigan didampingi Jefry S Sinaga dan Adam Idha masing-masing sebagai hakim anggota.

Robessy mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Ambon sementara Thenu dari Rutan Ambon. Keduanya didampingi penasehat hukum Lukman Rolobessy.

JPU  Achmad Atamimi dalam dakwaannya  menyebutkan perbuatan perbuatan Idris Rolobessy bersama Izaac B Thenu dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Atamimi membeberkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam  penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 nomor SR-373/PW25/5/2020 tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp 238.500.703.330 dengan rincian jumlah saldo outstanding efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2014 senilai  Rp 256.081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT AAA Sekuritas kepada PT Bank Maluku atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janjo dijual kembali (reverse repo) sampai dengan tanggal 31 Desember senilai Rp 17.581.278.992

"Akibat dari perbuatan terdakwa ini telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur utama PT. Andalan Artha Advisindo Securitas sebesar Rp 238.500.703.330," ungkapnya.

JPU kemudian mendakwa Rolobessy dan Thenu dengan pasal  2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan agenda eksepsi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!