Sekilas Info

Mantan Kepala SMPN 8 Leihitu Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON – Mantan Kepala SMPN 8 Leihitu, Sobo Makatita, divonis  lima tahun penjara.

Vonis majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta itu  terhadap terdakwa kasus korupsi dana BOS SMP N 8 Leihitu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (25/3/2021), sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Akbar Salampessy.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih. Namun apabila terdakwa tidak mampu mengembalikannya dalam jangka waktu satu bulan terhitung  putusan tersebut memiliki hukum tetap (incrah), maka harta benda terdakwa dirampas atau di lelang untuk menggantikan uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana subsider selama satu tahun penjara.

“Mengadili, mengatakan terdakwa Sobo Makatita, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, atau UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor, junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tandas majelis hakim dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipenjara selama 6 tahun.

Terdakwa juga dibebankan membayar  denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih.

Di dalam dakwaan JPU, terdakwa mantan Kepala SMP Negeri 8 Leihitu melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan juga dana DAK pada sekolah tersebut. Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 926.018.574. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!