Berkas Oknum TNI AU Yang Terlibat Penjualan Senpi Siap Masuk Odmil, Danlanud Pattimura: Tak Ada Yang Ditutupi

AMBON - Berkas Praka Amirudin Lessy, oknum Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura siap masuk Oditur Militer (Odmil).
Tersangka merupakan tamtama Pamfik Satpom Lanud Pattimura yang diduga terlibat dalam kasus penjualan senjata api (senpi) dan amunisi ke Papua.
Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo menjelaskan, pihaknya tidak tertutup dan tidak melindungi anak buah yang salah hanya saja dalam proses ini banyak tahapan harus dilalui untuk melengkapi bukti yang ada.
Tersangka sendiri sampai hari ini tetap dalam tahanan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
"Proses penyidikan lanjutan perkara masih berlangsung guna melengkapi administrasi kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara, apabila sudah lengkap akan segera dikirim ke odmil IV-19 Ambon," jelasnya.
Danlanud memastikan tidak ada main-main bahkan tidak ada kompromi terhadap siapapun anggota yang salah.
Kendatipun oknum prajurit Lanud Pattimura ini tidak secara langsung menjual barang bukti ke Papua namun kesalahannya adalah memberikan kepada oknum polisi yang menurutnya adalah saudara sepupu.
"Semua tentunya tidak bisa harus kita terburu-buru. Harus bertahap karena ada saksi yang harus kita periksa, itu ada yang di Pulau seram, kemudian ada salah satu tersangka juga yang anggota Polri sehingga kita meminta izin kepada bapak Kapolres untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. jika dalam waktu dekat bilamana itu selesai semua pemeriksaan itu akan diserahkan ke odmil. Jadi senjatanya ini dipinjamkan ke anggota polisi itu merupakan saudara sepupunya. Setelah minta-minta baru tahu kalau sudah dijual sampai KKB. Memang di tidak jual langsung tetapi tetap salah karena berikan senjatanya," ungkap Danlanud .
Karena itu, kata Dalanud, terhadap yang bersangkutan tetap dijerat pasal 1 UU Darurat tahun 1951.
“Tersangka sudah ditahan 45 hari dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Danlanud menambahkan, tersangka diproses awal berdasarkan tahapan diantaranya laporan polisi Nomor POM-405/A/IDIK-01/II/2021/PTM tanggal 23 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, surat perintah komandan lanud Pattimura nomor sprint/54/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang melakukan proses hukum.
Selanjutnya surat perintah komandan lanud Pattimura nomor Sprint/ 55/II/2021 tanggal 24 Februari tentang penyidikan. Keputusan komandan lanud Pattimura nomor KEP/3/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang penahanan sementara, dilanjutkan dengan surat perintah komandan Lanud Pattimura nomor Sprint/56/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang melakukan penahanan sementara. Dilanjutkan dengan surat perintah Danlanud baru nomor Sprint/75/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 melanjutkan proses hukum.
Dari surat tersebut kemudian dikeluarkan lagi keputusan Danlanud Pattmura nomor 10/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang perpanjangan penahanan sementara 1, kemudian diikuti dengan perpanjangan penahanan ke II dan surat perintah Danlanud Pattimura nomor Sprint/107/III/ 2021 tanggal 24 Maret 2021 tenang pemeriksaan saksi. (MT-04)
Komentar