BNNP Maluku Pastikan Kasus Jaringan Narkoba Antar Provinsi Tuntas Diusut

AMBON - Proses pemberkasan lima tersangka kasus narkotika didalamnya termasuk dua pegawai jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, yang merupakan jaringan antar provinsi dipastikan akam segera tuntas.
Kelima tersangka masing-masing, pegawai Rutan Kelas IIA Ambon berinisial IR (30) dan pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon berinisial MC (35). Selai itu ada juga FB, EP (40) dan satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Ambon berisnial RB.
"Terkait kelima tersangka jaringan narkoba antar provinsi yang dikendalikan dari Rutan Ambon tersebut masih ada pemeriksaan beberapa alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP dan masih melengkapi adiministrasi penyidikan yang perlu proses. Tolong dikawal terus karena mereka jaringan narkoba antar provinsi yang memang harus dibuat efek jera dalam penegakan hukumnya apalagi sudah melibatkan oknum ASN," tandas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien kepada malukuterkini.com, Minggu (18/4/2021).
Menurutnya, semua pihak mendukung dan bersepakat memberantas jaringan tersebut, karenanya proses dan tahapan yang dilakukan harus benar-benar dikawal.
"Alhamdulillah Pak Kajati Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku sudah sepakat satu persepsi dalam penegakkan hukum tindak pidana narkoba,” ungkapnya.
Untuk diketahui, para tersangka telah diterbitkan Surat Penahanan terhadap 4 Orang tersangka FB, ER MC dan IR. Penahanan selama 20 Hari kedepan terhitung 11 - 30 April 2021. Sedangkan Untuk tersangka RB (bandar narkotika yang mengendalikan dari dalam rutan) tidak diterbitkan Sprin Penahanan, karena yang bersangkutan merupakan Tahanan Rutan Klas IIA Ambon.
Pasal yang dijerat diantaranya pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 angka 1 dan pasal 56 angka 1 UU KUHP. Dalam perkara ini akan kita gunakan UU Narkotika dan UU Pencucian Uang seperti kasus bandar narkoba inisial “GT” asal SBB yang sudah diputus Ketua Pengadilan Tinggi dengan putusan 23 tahun dan disita harta kekayaannya. (MT-04)
Komentar