MBD Raih Opini WTP dari BPK

AMBON - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, Jumat (28/5/2021) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2020. Pemkab MBD mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin kepada Bupati MBD Benjamin Noach secara virtual dari kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin dalam sambutannya mengatakan, BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020.
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan pernyataan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan pada 4 kriteria, yaitu Kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Kecukupan pengungkapannya.
“BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Seluruh kriteria diperhitungkan dalam batas materialitas dan pervasiveness. Artinya, pelanggaran atas empat kriteria tersebut akan mempengaruhi opini jika nilainya material dan/atau berdampak terhadap penyajian saldo pada komponen laporan keuangan lainnya,” katanya.
Dijelaskan, pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan.
Kendati demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian daerah, maka penyimpangan tersebut harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah. BPK menemukan permasalahan Sistem Pengendalian Intern dalam penyusunan laporan keuangan dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang antara lainnya yaitu, Pengelolaan retribusi daerah belum tertib, Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah, Kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, Pelaksanaan pemberian bantuan sosial sharing pemerintah provinsi maluku dan pemberian bantuan biaya hidup kepada mahasiswa dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi covid-19 tidak sesuai ketentuan, Pengelolaan kas di bendahara pengeluaran dan kas di bendahara BOS belum tertib, dan Pengelolaan aset tetap belum tertib,” jelasnya
Secara rinci permasalahan-permasalahan tersebut dijelaskan dalam Buku II Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan yang ditemukan tersebut tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah daerah tanggal 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Kami ucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, tetap meraih opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 dan berkat upaya kerja kerasnya dapat mempertahankan opini ini selama dua tahun anggaran," ungkap Abidin. (MT-04)
Komentar