Desak Usut Dana Covid-19 di Malra, FPLRM Demo Kejati

AMBON - Masyarakat Maluku Tenggara (Malra) yang tergabung dalam Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM), menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (8/6/2021)
Aksi demo dilakukan sejak pukul 10.00 WIT di depan pagar Kejati Maluku dipimpin Jumri Rahantoknam.
Pendemo mendesak Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 sebesar Rp 59 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra).
Sekitar dua jam berorasi pendemo membacakan tuntutannya dan meminta segera diusut Kejati Maluku.
"Ini kebanyakan dana Covid-19 diperuntukan untuk pembangunan fisik yang tidak jelas karena itu kami mendesak pihak kejaksaan segera memeriksa pihak yang diduga terlibat. Ini perosalan sudah pernah kami laporkan," tandasnya.
Rahantoknam membeberkan, ada dugaan mark up pengunaan dana Covid-19. Salah satunya untuk pembelian ratusan masker bagi untuk masyarakat yang mendiami 11 kecamatan di Kabupaten Malra.
Setelah berorasi, Kepala Seksi Penerangam Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba keluar menemui pendemo di depan pagar Kejati sekaligus menerima tuntutan pendemo.
Wahyudi memberikan apresiasi dan mengenai tuntutan pendemo, merupakan masukan dan akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pimpinan.
Pasalnya sebelumnya, Kejati Maluku telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.
Namun, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, terkait laporan yang dimasukan komunitas gerakan Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku pada 11 Februari 2021 lalu itu, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa dipublikasikan ke masyarakat secara luas.
Usai mendengar penjelasan kasi Penkum pendemo membubarkan diri dengan tertib. (MT-04)
Komentar