Jaksa Tuntut Pemilik Satu Paket Sabu 8 Tahun Penjara

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut Anton, terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan JPU Ester Wattimury, disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (18/6/2021).
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda seberar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan senda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan,” tandas Jaksa didepan majelis hakim yang diketuai majelis hakim Hamja Kailul. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan.
Jaksa menyatakan, warga Jalan Sam Ratulangi, RT 01 RW 02, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
JPU mengaku, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan saat persidangan berlangsung. Sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam tuntutannya JPU menguraikan, awalnya terdakwa ditangkap pada 2 Februari 2021 sekitar pukul 16. 30 WIT,di depan toko NN Jalan Ay Patty (Puskud).
Saat sebelum ditangkap, penyidik Ditrenarkoba Polda Maluku sudah mendapat laporan bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkoba.
Ketika mengetahui keberadaan terdakwa, petugas selanjutnya melakukan pemantauan. Saat itu terdakwa berjalan melewati depan Toko Buku NN jalan AY Patty. Karena sudah diketahui identitas dan gerak gerik mencurigakan, terdakwa langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan dililit selotip warna hitam.
Terdakwa mengakui mendapatkan sabu-sabu, tersebut dari saudara Errol dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu.
Terdakwa mengaku, menggunakan sabu-sabu untuk kesehatan tubuhnya yang sering lemas. (MT-04)












Komentar