Sekilas Info

Pakai Narkoba, Warga Waiheru Duduk di Kursi Pesakitan

Ilustrasi

AMBON - Alistra Tri Julianto akhirnya duduk di kursi pesakitan, Jumat (13/8/2021).

Warga yang bermukim di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon lantaran memakai narkoba.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Ester Wattimury,  di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dipimpin oleh Majelis hakim diketuai Hamzah Kailul dibantu dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Peny Tupan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, pria 25 tahun, asal Sulawesi Selatan ini didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa juga diketahui membeli narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat  netto 9,325 gram.

JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Selasa 13 April 2021, sekitar pukul 12.00 WIT,  di depan Asrama Haji Perumahan BTN Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Awalnya, anggota polisi dari Polda Maluku mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis oleh terdakwa.

Berdasarkan informasi itu, petugas datang memantau keberadaan terdakwa di kediamannya. Tidak lama kemudian, mereka melihat terdakwa datang dan menerima paket kiriman dari kurir. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa.

Selang 15 menit, anggota  langsung masuk ke dalam rumah dan menanyakan perihal paket kiriman yang baru saja terdakwa terima dan diakui oleh terdakwa bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas pengakuan terdakwa,petugas langsung menggerebek  terdakwa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah dilakukan interogasi lanjut, diketahui paket tersebut berisi narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis, yang dikemas dalam plastik klem bening yang dibungkus dengan 3 potong kain.

“Terdakwa mengakui narkotika tersebut terdakwa dapatkan dengan cara memesan via online melalui  akun Instagram dengan nama tobacco.id dengan harga Rp. 850.000. Terdakwa juga sudah tiga kali melakukan pemesanan tembakau sintetis untuk terdakwa konsumsi sendiri,” urai JPU.

Usai mendengarkan dakwaan  jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!