AMBON, MalukuTerkini.com – Pemberlakuan pembebasan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin Covid-19 secara lengkap di Bandara Pattimura Ambon berjalan lancar.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk hari pertama pemberlakuan ketentuan tersebut berjalan dengan lancar. Jadi hingga saat ini, semuanya berjalan sesuai ketentuan,” jelas Legal, Compliance dan Stakhlokder Relation Manager, PT Angkasa Pura Cabang Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra, kepada malukuterkini.com, melalui telepon selulernya, Rabu (9/3/2022).

Menyangkut proses pemeriksaan, ia mengaku, proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), aviation security dan maskapai penerbangan.

“Proses pemeriksaan masih dilaksanakan oleh petugas KKP untuk mengecek status vaksinasi maupun validasi, dan juga dilakukan oleh rekan-rekan aviation security di area keberangkatan serta oleh maskapai penerbangan di counter check in,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar semua masyarakat bisa mengetahuinya. Kita bersyukur walaupun aturannya baru dikeluarkan kemarin namun semuanya berjalan dengan lancar dan tak ada kendala apapun,” ujarnya. (MT-05)