Sekilas Info

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Malteng Diresmikan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal  meresmikan Balai Rehabilitasi Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) Adhyaksa Maluku Tengah (Malteng), Selasa (16/8/2022).

Gedung ini bertempat di SKB Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Malteng.

Peresmian balai tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng dengan Kejari Malteng.

Peresmian dimaksud turut pula dihadiri dan  disaksikan oleh Bupati Malteng Tuasikal Abua,  Forkopimda Malteng, Kalapas Malteng serta pejabat pemerintah setempat lainnya.

Kajati Maluku menjelaskan peresmian balai rehabilitasi tersebut adalah wujud kerjasama dan kepedulian yang dilakukan antara Pemkab Malteng, Kejari Malteng dan Kejati Maluku, untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Khususnya di Provinsi Maluku.

“Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai bentuk penerapan keadilan restorative. Kejaksaan telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif  pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung. Kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian Balai Rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda,” jelasnya.

Diharapkan pembentukan balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza.

Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2022, penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia terdapat tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai 211% (dua ratus sebelas persen) dari kapasitas yang seharusnya. Sementara itu terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan yaitu sebesar 49,7%.

Fenomena overcapacity tersebut  menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan secara tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas.

Hal ini berdampak timbulnya berbagai permasalahan yang terjadi di Lapas, antara lain kerusuhan yang memakan korban jiwa, kebakaran Lapas, dan tingginya biaya untuk penyediaan sarana prasana dan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta lahirnya tindak pidana baru seperti peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas dan rutan.

Ikut mendampingi Kajati Maluku, Undang yang Aspidum Rahmat Purwanto,  Aswas M Fatria, Kasi Napza, Kasi PPS , Kasi Penkum dan Kajari Malteng. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!