KPK & Pemkot Ambon Sosialisasi Perwali ke Wajib Pajak

AMBON, MalukuTerkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 24 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri.
Sosialisasi perwali berlangsung di Balai Kota Ambon, Rabu (28/9/2022) dalam rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi wilayah Maluku.
Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali mengatakan langkah ini merupakan salah satu cara untuk membangun komunikasi antara Pemkot dengan pelaku usaha.
"Itu penting, apalagi dengan adanya aturan baru yakni dengan sistem transaksi online, jadi harus disampaikan. Jika tidak maka nanti pelaku usaha tidak tahu atau nanti diberikan sanksi itukan tidak baik. Kita rasa itu cara elok yang bermartabat bagimana Kota mensosialisasikan aturannya, sehingga pelaku usaha turut hadir sehingga mereka mendengar bersama untuk kita transparan saja," katanya.
Menurutnya, hal itu merupakan pendekatan awal sehingga wajib pajak bisa patuh dalam pembayaran pajak dan bisa tertib pajak agar ada peningkatan pajak.
“Dari pengalaman setelah ada penegasan terjadi peningkatan pembayaran pajak. Bisa mencapat 4 kali lipat. Sehingga kamu harapkan dengan ini jangan sampai ada potensi yang hilang makanya perlu adanya penegasan, sebab agar tidak kelemahan dari Pemkot," ungkapnya.
Sebagiamana diketahui, saat ini tercatat sudah 77 wajib pajak yang menggunakan pembayaran pajak bersistem online.
Ia berharap semua pelaku-pelaku usaha bisa menerapkan hal yang sama.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Ambon Thenny Barlola mengatakan pihaknya mendorong pelaku-pelaku usaha untuk sama-sama aktif dalam memberikan apa yang menjadi wajib pajak.
"Sebagai perhimpunan, kita mendorong teman-teman untuk memberikan apa yang menjadi kewajiban sebagai pelaku wajib pajak, karena ini sebuah keharusan," ujarnya. (MT-05)
Komentar