Miliki Paket Sabu, Tukang Ojek di Ambon Dituntut 8 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Valentino Zacharias alias Valen dituntut 8 tahun penjara lantaran terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terhadap terdakwa yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek di Kota Ambon, dalam sidang dengan agenda tuntutan yang dipimpin oleh Majelis hakim Orpa Martina, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/2/2023).
Pria 38 tahun yang berdomisili di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini dituntut terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh JPU Senia Pentury.
Menurut JPU terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Valentino Zacharias alias Valen dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tandas JPU dalam tuntutannya tersebut.
Selain pidana badan selama 8 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar namun jika tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa, katanya, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas narkotika.
"Hal meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan selama sidang berlangsung. Terdakwa juga belum pernah dihukum serta menyesali perbuatanya,” katanya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.
Terdakwa sebelumnya diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Maluku sejak September 2022 lalu, di depan kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Ambon.
Ketika diamankan terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 9,58 gram untuk dijual kembali.
Proses penangkapan awalnya ketika personil Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi bahwa adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga sabu dari Jakarta menuju Ambon dengan menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.
Saat mendapat informasi itu, personel polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman bahkan melakukan tracking nomor resi paket dan bekerjasama dengan kurir yang telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil paket haram itu.
Saat tiba di TKP, tepatnya didepan kantor PU kota Ambon, terdakwa langsung menghampiri kurir untuk mengambil paket tersebut.
Saat paket hendak diambil, dua anggota Polisi yang sudah bekerja sama dengan kurir dan sudah memantau menggunakan sepeda motor langsung menghampiri terdakwa.
Saat itu terdakwa mengaku bahwa isi paket tersebut adalah narkotika jenis sabu dan langsung menggiring terdakwa ke markas Ditresnarkoba Polda Maluku. (MT-04)
Komentar