Polres Malra Ringkus Pelaku Penganiaya Warga

AMBON - Personil Polres Maluku Tenggara (Malra), berhasil meringkus Mathias Botmomolin alias Sigen, pelaku penganiaya warga hingga meninggal dunia.
Pemuda yang beralamat di Lorong Coker Kudamati, Kota Ambon itu ditangkap di Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Sabtu (19/1/2019), sekitar pukul 00.05 WIT.
Sigen diduga merupakan pelaku penganiayaan berat di Lorong Coker yang menyebabkan Salim Sudin, warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kota Ambon meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Haulussy, Ambon, Kamis (17/1/2019).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, setelah ditangkap, Sigen diamankan di rumah tahanan Polres Malra.
"Rencananya Minggu (20/1/2019), ia akan dibawa polisi dari Tual menuju Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease," jelas Ohoirat, Sabtu (19/1/2019).
Dijelaskan, penangkapan Sigen setelah Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berkoordinasi dengan Polres Jajaran di wilayah hukum Polda Maluku.
"Dari hasil penyelidikan, tempat pelarian Sigen akhirnya diketahui. Sigen ditangkap tanpa perlawan saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Taar. Saat ini personil Polres Ambon sudah berada di Polres Malra,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terpancing dengan isu-isu menyesatkan.
“Masyarakat diharapkan tenang. Pelaku sudah berhasil ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, penganiayaan terhadap Salim Sudin terjadi di kawasan Lorong Coker Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Sabtu (12/1/2019) dinihari.
Korban sempat pulang ke rumah setelah penganiayaan terjadi. Namun pada Senin (14/1/ 2019) korban dievakuasi ke RSUD Haulussy karena tidak sadarkan diri. Akhirnya Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 16.55 WIT korban meninggal dunia di RSUD Kudamati. (MT-04)
Komentar