Sekilas Info

Pemkot Ambon Bakal Tertibkan Undian Gratis Berhadiah & Pengumpulan Uang-Barang

Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menertibkan izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan barang.

Menjelang penertiban tersebut digelar rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi di Ambon, Rabu (31/5/2023).

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengaku saat ini banyak perbuatan perilaku usaha yang sering merugikan masyarakat, tetapi tidak disadari oleh masyarakat itu sendiri yaitu pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarnya dengan permen atau melakukan pemotongan semacam sumbangan.

Alasan utama yang menyebabkan pelaku usaha melakukan pengalihan uang kembalian, menurutnya, karena kurangnya persediaan uang koin oleh pelaku usaha. Selain alasan tersebut, kegiatan pengalihan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan adalah bentuk inisiatif dari pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial.

"Saat ini di Kota Ambon marak orang melakukan usaha pengumpulan uang dan barang dengan seenaknya mengumpulkan uang dengan cara menagih sumbangan pada wilayah lampu merah, baik yang dilakukan mengatasnamakan organisasi maupun pribadi dan lain-lain. Proses pengumpulan uang dan barang sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perjanjian tidak seenaknya, karena terkadang kita tidak mengetahui asal yang telah diterima dipergunakan dengan seharusnya atau bisa saja disalahgunakan ditambah lagi undian gratis berhadiah yang tidak punya izin," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan barang yang dilakukan bertujuan menyamakan presepsi mensinkronkan sekaligus bersama tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan oleh pribadi masyarakat atau lembaga apapun sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penertiban terhadap pengumpulan uang dan barang itu untuk mengantisipasi adanya permainan berupa hasil dari pengumpulan uang dan barang tersebut untuk pribadi semua aktivitas pengumpulan uang atau barang harus mengantongi izin termasuk pengumpulan uang dengan tujuan pembangunan tempat peribadatan maupun yang lainnya. Permohonan izin cukup kepada wali kota dengan rekomendasi Dinsos dan DPMPTSP," jelasnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!