Sekilas Info

LKPD Tanimbar Kembali WDP, Ini Sejumlah Temuan BPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022 Kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.

Opini WDP diberikan menyusul adanya sejumlah temuan saat melakukan pemeriksaan LKPD tahun 2022.

Tahun ini merupakan tahun kedua Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerima opini WDP dari BPK. Padahal ditahun 2020 BPK memberikan opini WTP kepada Tanimbar.

LHP LKPD ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto dan diterima oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkossu dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di kantor BPK Perwakilan Maluku, Senin (5/6/2023).

Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto menyampaikan, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Adapun pokok-pokok temuan yaitu pengelolaan kas di bendahara pengeluaran belum memadai yaitu adanya ketekoran kas sebesar Rp 40 juta dan penatausahaan aset lainnya belum sepenuhnya memadai diantaranya terdapat aset lain-lain reklas kas bendahara yang belum diproses penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dan tidak diketahui rincian penanggungjawabnya sebesar Rp 500 juta," ungkapnya.

Purwanto menjelaskan permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2022.

Selain itu, terdapat beberapa temuan lain, antara lain penggunaan langsung atas penerimaan retribusi pelayanan kesehatan untuk belanja operasional tanpa melalui mekanisme APBD pada RSUD PP Magretti sebesar Rp 7,1 miliar, realisasi belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,4 miliar.

Kemudian realisasi belanja perjalanan dinas pada 8 SKPD dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 600 juta, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada tiga SKPD sebesar Rp 550 juta.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemkab Kepulauan Tanimbar tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga BPK memberikan kesimpulan opini WDP.

Purwanto menyampaikan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (MT-04)

 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!