Tersangka Pengrusakan Pura Masih Ditahan di Polres Buru

AMBON – PR alias R (38), tersangka pengrusakan Pura yang terletak di Unit 11 Desa Grandeng Kecamatan Lolongguba Kabupaten Buru hingga kini masih mendekam di Rutan Polres Buru.
“Saat ini kasusnya masih sidik dan polisi sementara merampungkan berkasnya. Tersangka masih tetap ditahan di Rutan Polres Buru. Kasus ini diproses berdasarkan, Laporan Polisi nomor LP-B/13/K/XI/ 2019/Polsek Tanggal 12 November 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/06/XI/2019/Polsek tanggal 15 November 2019,” ungkap Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Uspril Futwembun dalam rilisnya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (3/12/2019).
Tersangka terancam 2,8 tahun penjara sebagaimana di jerat dalam pasal 156 (a) dan pasal 406 KUHP ayat 1.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Uspril Futwembun kepada malukuterkini.com, dalam rilisnya, Selasa (3/12/2019).
Uspril menjelaskan, tindak pidana pengrusakan yang dilakukan tersangka terjadi sejak 11 November 2019. Tersangka kemudian ditahan sejak 20 November 2019. Kini kasusnya masih dalam penyidikan oleh penyidik Reskrim Polres Buru.
“Sudah delapan saksi sudah diperiksa terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka hingga tempat ibadah mengalami kerusakan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, katanya, polisi menyita barang bukti, satu buah cangkul, 28 buah patahan semen dari patung, satu buah baju milik tersangka dan satu buah celana kain panjang milik tersangka.
“Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, dan sesuai pengakuan tersangka bahwa dirinya yang melakukan pengrusakan Pura yang berada di Unit 11 Desa Grandeng dan tersangka melakukan pengrusakan tersebut pada hari Senin (11/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIT,” katanya.
Akibat tindakan tersangka, menurut Uspril, sejumlah patung di Pura mengalami kerusakan. “Penyebab atau motifnya pengrusakan tersebut dikarenakan tersangka merasa emosi karena selalu disuruh melakukan pengurusan surat-surat serta yang lainnya dalam hal renovasi pura tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini kasusnya masih sidik dan polisi sementara merampungkan berkasnya. “Tersangka masih tetap ditahan di Rutan Polres Buru,” ujarnya.
Kasus ini diproses berdasarkan, Laporan Polisi nomor LP-B/13/K/XI/ 2019/Polsek Tanggal 12 November 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/06/XI/2019/Polsek tanggal 15 November 2019. (MT-04)
Komentar