LKPD Ambon WDP, Ini Temuan BPK

AMBON, MalukuTerkini.com – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Ambon tahun anggaran 2024 memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Tiga tahun sebelumnya secara berturut-turut LKPD Pemkot Ambon selalu Disclaimer.
Opini ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Pemkot Ambon tahun 2024 yang diterima oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela di auditorium lantai III kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Kamis (26/5/2025).
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Hari Haryanto.
Dalam sambutannya, Hari Haryanto merincikan dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon Tahun 2024, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2024 dan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut, diantaranya Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan penyajian nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kemudian Realisasi Belanja Barang dan Jasa - Belanja Barang pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa - Belanja Barang pada BPKAD tidak dapat diyakini kebenarannya.
Selain itu, Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan reallsasi Belanja Makanan dan Minuman tidak dapat diyakini kebenarannya serta risiko timbulnya masalah hukum atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman yang belum dibayarkan ke penyedia.
Bahkan Pemkot Ambon belum melaksanakan pengelolaan Aset Tetap sesuai ketentuan di antaranya pengeluaran setelah perolehan awal dengan beban penyusutannya belum dikapitalisasi ke aset induknya sehingga mengakibatkan penyajian Aset Tetap tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
“kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemkot Ambon tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sSehingga BPK memberikan kesimpulan opini WDP atas LKPD Kota Ambon,” rincinya.
BPK, katanya, mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon. Hal ini tercermin dari peningkatan opini atas LKPD dari Disclaimer pada tahun sebelumnya menjadi WDP.
“Kendati demikian, Opini WDP ini menandakan masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ambon,” katanya. (MT-04)
Komentar