Sekilas Info

Imigrasi Ambon Amankan 14 WNA di Kawasan Tambang Gunung Botak

AMBON, MalukuTerkini.com - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Ambon berhasil mengamankan sebagai 14 warga negara asing di kawasan Tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Belasan WNA diamankan ini merupakan warga asal Tiongkok yang berada di Gunung Botak dan beraktifitas sebagai penambang di sana.

"Selama ini Kanim Ambon tidak tinggal diam dan selalu lakukan pengawasan.  hasilnya  pada April 2025 telah menangkap 9 orang dan pada Mei menangkap 5 orang. Semuanya warga negara Tiongkok," jelas  Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Ambon,  Raden Indra Iskandarsyah, di Ambon, Kamis (31/7/2025) .

Menurutnya, Kanim Ambon mendukung langkah Pemprov Maluku dengan kebijakan untuk membuat tim terpadu.  Olehnya itu, jika kedepan Kanim Ambon dilibatkan maka Kanim Ambon akan siap dan hadir.

"Jika dilibatkan dalam tim, kami dari kantor imigrasi Ambon  pasti hadir," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya ikut melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Buru.

"Bulan Juni kami ikut Timpora di Kabupaten Buru. Tapi waktu itu tidak ditemukan adanya orang asing berkegiatan di sana. Dalam timpora itu ada unsur dari Polisi, TNI, Kesbangpol, pemda, camat setempat dan kejaksaan,” katanya

Ia menegaskan, pihaknya juga berhati-hagi apalagi jika berbicara berkaitan dengan investor.

"Kita itu persuasif. Jangan sampai dibilang kami menghambat atau menghalangi investor masuk. Jadi mohon kerja samanya. Kalau ada informasi dari media maupun instansi, ada orang asing di Namlea, baru kita kesana karena  tidak ada petugas kami di Namlea. Itu yang menjadi kendala," tandasnya,

Terkait persyaratan atau kelengkapan yang harus dimiliki warga negara asing yang akan berinvestasi maupun bekerja di Indonesia, Kakanim jelaskan, untuk investor harus memiliki visa investor, BAE24 atau sebagai C18. Sedangkan untuk pekerja atau untuk calon tenaga kerja harus memiliki visa.

Khusus belasan WNA yang diamankan sebagian sudah memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Jadi investor persyaratannya sendiri, calon tenaga kerja juga sendiri. Kalau kelengkapan atau persyaratannya lengkap, berarti sah-sah saja. Kalau investor atau PMA, visanya berlaku 5 tahun. Kalau yang tenaga kerja itu sudah berubah dari 90 hari jadi 60 hari. Tapi dia hanya survei aja. Kalau mungkin dia cocok dengan kerjanya dan lingkungannya nanti kita keluarkan kartu ijin tinggal terbatas. Jadi tinggal terbatasnya 1 tahun, bisa diurus di imigrasi Ambon," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!