Sekilas Info

BPJS & Pemprov Maluku Gelar Raker

AMBON - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintan Provinsi (Pemprov) Maluku di Swisbell Hotel Ambon, Senin (26/11/2018).

Raker tersebut sebagai bukti nyata hadirnya Pemprov Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan untuk merencanakan penyelenggaraan jaminan sosial ketegakerjaan, yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pekerja secara menyeluruh.

Gubernur Maluku Said Assagaff dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan dan SDM, Halim Daties mengatakan, sesuai UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakeerjaan diamanatkan menyelenggarakan empat jaminan sosial.

"Empat jaminan sosial tersebut yakni, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, maka diharapkan manfaat dari jaminan sosial tersebut mengurangi angka kemiskinan, pemenuhan hak-hak dasar, hingga perlindungan bagi setiap penduduk di Indonesia dapat diwujudkan," katanya.

Menurutnya, jaminan sosial bidang ketenagakerjaan sendiri memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada seluruh rakyat Indonesia dari resiko kehilangan atau berkurangnya pendapatan sebagai akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, pensiun atau meninggal dunia.

“Saat ini program jaminan sosial ketegakerjaan kepesertaanya selain fokus pada pekerja di sektor formal juga mencakup perlindungan untuk pekerjaan di sektor informal, sehingga pada akhirnya pemerintah daerah mengaharapkan seluruh pekerja di Provinsi Maluku menjadi peserta program ini,” ungkapnya.

Dalam rangka mensukseskan program BPJS ketenagakerjaan di Provinsi Maluku, jelasnya, maka Pemprov Maluku telah menerbitkan regulasi diantaranya Pergub Maluku Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program BPJS Ketegakerjaan Wilayah Pemprov Maluku, Instruksi Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Proyek Pengadaan dan Jasa Konstruksi pada BPJS Ketegakerjaan, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kepesertaan Pejabat Negara dalam Program Jaminan Sosial Ketenagkerjaan, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Aparatur Desa se-Provinsi Maluku dalam Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat pekerja termasuk kepada buruh yang bekerja pada sektor jasa konstruksi dan pegawai pemerintah non aparatur sipil negara, karena hal ini sudah diatur melalui ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, mnurutnya, pada 23 Januari 2017 lalu, Kementerian Ketegakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta BPJS Ketegakerjaan telah membuat kesepahaman bersama tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan tenaga pendukung program Kemendes PDTT untuk memberikan perlindungan kepada pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga pendamping desa melalui program jaminan sosial ketegakerjaan.

“Hal ini sangat baik untuk diimplementasikan di Provinsi Maluku guna memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh perangkat desa termasuk ketua RT dan RW sehingga yang bersangkutan dapat bekerja dengan baik untuk menjaga kerukunan bermasyarakat di Provinsi Maluku,” ungkapnya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!