Pemkot Ambon Peroleh Bantuan Mobil Damkar & Ambulance dari Kemendagri
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperoleh bantuan hibah mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dan mobil ambulance dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain Kota Ambon, 5 kabupaten lain di Indonesia juga mendapat bantuan yang sama yaitu Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Selatan), Kabupaten Tuban (Jawa Timur), Kabupaten Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah) dan Kabupaten Bogor (Jawa Barat).
Bantuan mobil damkar dan ambulance tersebut diserahkan Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Damkar, Sat Pol PP, dan Linmas di SKA Convention Center Swiss Bellin Pekanbaru, Riau, Selasa (5/3/2019).
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo saat membuka Rakornas tersebut mengatakan Kemendagri mendorong Pembentukan Dinas Damkar yang mandiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah seperti dalam hal pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Penyeleanggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas yang mendiri. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, harus dimaknai dalam momentum dinas minimal tipe c,” papar Hadi.
Tak hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar sebagai prioritas Pemerintah Daerah salah satunya dalam urusan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang terdiri dari sub urusan kebakaran, bencana, dan ketentraman dan ketertiban umum.
“Dengan kata lain, hal tersebut setara dengan urursan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar lainnya, seperti pendidikan, penataan ruang, perumahan rakyat serta sosial. Terjemahan dan penafsiran pasal maupun undang-undang tersebut adalah bahwa urusan wajib dalam hak pelayanan dasar, Pemerintah Daerah wajib memberikan sarana-prasarana, anggaran, dan memfasilitasi berdasarkan standar pelayanan minimal,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Hadi, Kemendagri mendorong adanya dinas pemadam kebakaran yang mandiri agar dapat memaksimalkan tugas dan fungsinya. Pasalnya, pemerintah daerah dianggap belum mampu memenuhi kesejahteraan personel Damkar. Begitu pula dalam hal meningkatkan standarisasi mutu personel.
“Akan maksimal jika dilakukan oleh dinas mandiri. Oleh Karenanya diperlukan pembentukan dinas pemadam kebakaran yang mendiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya. Karena pada praktiknya beban dan resiko belum cukup mendapatkan apresiasi yang memadai. Ketimpangan di daerah sangat bisa dirasakan, terutama dalam kelembagaan masih belum memenuhi ketentuan sebagai dinas yang mandiri,” katanya.
Menurutnya, Mendagri juga memandang perlu adanya penguatan dalam bidang ketertiban umum, terutama dinas pemadam kebakaran untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal yang meliputi penguatan kapasitas aparatur secara kualitas maupun kuantitas, penguatan kapasitas sarana – prasarana, dan formulasi untuk sumber daya. (MT-06)
Komentar