Sekilas Info

Presiden Jokowi Tetapkan 17 April 2019 Hari Libur Nasional

Ilustrasi

AMBON – Presiden Joko Widodo menetapkan 17 April 2019 sebagai libur Nasional. Hal ini ditetapkan pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun atau Pemilu 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (8/4/2019).

"Memutuskan, Menetapkan, Kesatu Menetapkan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Kedua keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," kutipan dari Keppres yang diterima malukuterkini.com, Selasa (9/4).

Dalam pertimbangannya, penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Pertimbangan lainnya adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Keppres ini berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!