Terjerat Korupsi, Alkatiri Digantikan Salim Alhamid di DPRD SBT

BULA - Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Beder Azis Alkatiri resmi diganti oleh Salim Alhamid. Wakil rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diganti lantaran divonis terlibat tindak pidana korupsi.
Pelantikan Salim Alhamid sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten SBT, Senin (13/5/2019).
Alkatiri sebelumnya telah divonis terlibat tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Jembatan Gaa Kecamatan Tutuk Tolu tahun 2017. Ia divonis dengan hukuman penjara 4, 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Setelah Alkatiri dijebloskan ke penjara pada 4 Februari 2019 lalu, DPD PKS Kabupaten SBT pun memproses penggantiannya dengan Salim Alhamid untuk menyelesaikan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten SBT periode 2014-2019.
Salim Alhamid dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten SBT, Agil Rumakat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten SBT Sisa Masa Jabatan 2014-2019.
"Saya berharap di sisa masa jabatan yang cukup singkat ini saudara dapat memanfaatkan dengan baik untuk bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Ketua DPRD Kabupaten SBT, Agil Rumakat saat melantik Salim Alhamid.
Rumakat juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Beder Azis Alkatiri atas jasa dan pengabdian selama menjadi anggota DPRD Kabupaten SBT. (MT-05)
Komentar