AMBON, MalukuTerkini.com – Magdalena Maatita alias Mama Dalen (60),  seorang penjual rujak di Pantai Natsepa, Negeri Suli Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Maluku.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban Nimbrod Soplanit dan Fensen Uktolseya ke Ditreskrimsus Polda Maluku  Selasa (31/3/2026).

Fensen Uktolseya menjelaskan kliennya, Magdalena Maatita alias Mama Dalen (60), merasa dirugikan setelah muncul sebuah video di media sosial Facebook yang diduga diunggah oleh Lini Yana alias Lilis RL, seorang kontent kreator berusia 36 tahun.

“Laporan ini telah diajukan kepada Kapolda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dengan melampirkan barang bukti berupa satu flashdisk serta print-out tangkapan layar unggahan di media sosial. Klien kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIT saat terlapor bersama beberapa rekannya datang ke lapak rujak milik korban. Saat itu, korban sedang melayani pembeli lain. Terlapor kemudian memesan sembilan porsi rujak, terdiri dari empat porsi makan di tempat dan lima porsi untuk dibungkus.

Namun, ketika korban sedang menyiapkan pesanan tersebut, datang rombongan pelanggan lain yang sebelumnya telah memesan melalui telepon. Salah satu dari mereka meminta agar pesanan mereka didahulukan.

“Klien kami sudah meminta izin kepada terlapor untuk mendahulukan pesanan yang sudah siap diberikan kepada rombongan tersebut. Namun diduga terlapor tidak mendengar penjelasan itu karena sedang berbincang dengan teman-temannya,” jelasnya.

Situasi tersebut kemudian memicu kesalahpahaman. Lilis disebut marah dan membatalkan pesanan makan di tempat, lalu meminta seluruh pesanan dibungkus sebelum meninggalkan lokasi.

Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 22.20 WIT, terlapor diduga mengunggah video berdurasi sekitar 6 menit 34 detik di akun Facebook miliknya yang berisi pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan korban. Video tersebut juga memicu berbagai komentar dari warganet yang bernada penghinaan dan tuduhan.

Uktolseya menyebutkan, unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kondisi psikologis dan usaha kliennya.

“Klien kami merasa sangat malu dan sakit hati, apalagi beliau sudah berusia lanjut. Dampaknya juga terasa pada usaha rujaknya karena ada pelanggan yang mulai menjauh. Saat ini klien kami merasa tertekan untuk kembali berjualan,” ungkapnya.

Pihak korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (MT-04)