AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya mewujudkan regulasi daerah yang efektif tidak berhenti pada proses pembentukan peraturan, tetapi juga memerlukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasinya.
Dalam rangka memastikan tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah berjalan optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Monitoring Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang diwakili Analis Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Diana Retraubun, bersama Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Maluku. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tengah beserta jajaran, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah beserta staf.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Maluku menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sekaligus melakukan pendalaman terhadap perkembangan tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui forum diskusi yang berlangsung konstruktif, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam mendukung implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Beberapa di antaranya meliputi perluasan kawasan pertanian, optimalisasi lahan kering, pencetakan sawah baru, pemberian bantuan alat dan mesin pertanian, penyediaan pupuk dan benih, hingga pelaksanaan sosialisasi kepada kelompok tani dan masyarakat.
Selain itu, terungkap pula bahwa pengendalian alih fungsi lahan telah dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta didukung koordinasi lintas sektor bersama instansi pertanahan, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan terkait. Pemerintah daerah juga telah melakukan analisis karakteristik lahan guna memastikan penyaluran bantuan pertanian dilakukan secara tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku memberikan sejumlah masukan strategis, di antaranya pentingnya penguatan dokumentasi seluruh program dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk membangun media informasi atau kanal publikasi khusus terkait program LP2B guna meningkatkan transparansi serta memperluas akses informasi kepada masyarakat.
Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkum Maluku yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah tetap terjaga dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Monitoring tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk memastikan rekomendasi yang telah disusun benar-benar ditindaklanjuti. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kualitas regulasi daerah akan semakin baik dan implementasinya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku berhasil menghimpun berbagai data, informasi, serta masukan yang akan menjadi bahan evaluasi lanjutan dalam mendukung efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021. Kegiatan juga menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola regulasi daerah yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (MT-04)

Tinggalkan Balasan